Pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2016, KPPBC TMP B Teluk Bayur mengadakan acara pemusnahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau dan barang-barang lainnya dari hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana di bidang cukai sampai dengan Oktober 2016. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi Milik Nrgara (BMN) yang kemudian diusulkan untuk dimusnahkan.
Barang yang akan dimusnahkan tersebut, berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Teluk Bayur di berbagai tempat, seperti penindakan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, cargo maupun barang bawaan penumpang di Bandara International Minangkabau, maupun di berbagai daerah lainnya di Sumatera Barat. Barang yang berhasil di tegah sampai dengan saat ini berjumlah sebanyak:
- 6.603.392 batang hasil tembakau berupa rokok,
- 323 pieces kosmetik,
- 390 pieces obat-obatan,
- 45 pieces sex toys,
- 16 pieces spare part, dan
- 240 pieces barang lainnya.
Perkiraan kerugian negara dari barang-barang tersebut diperkirakan senilai:
- Rp. 1.515.987.200 atas barang kena cukai, dan
- Rp. 34.093.533 atas barang-barang lainnya berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.
Penindakan terhadap barang-barang tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Khusus pelanggaran di bidang cukai, kedapatan adanya pelanggaran atas hasil tembakau berupa rokok seperti:
- Pelekatan pita cukai palsu,
- Pelekatan pita cukai bekas,
- Pelekatan pita cukai yang salah peruntukannya, dan
- Rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, barang-barang tersebut juga dapat mengakibatkan kerugian imateril yaitu terganggunya moral dan kesehatan masyarakat.
Acara pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor KPPBC Teluk Bayur yang juga dihadiri oleh perwakilan komisi XI DPR RI serta jajaran instansi-instansi terkait lainnya.
Setelah Pemusnahan Barang Milik Negara, rangkaian acara selanjutnya adalah Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Bea Cukai dan Pajak yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Bapak Ahmad Hafidz Tohir.