Pada Senin tanggal 12 Desember 2016 sekitar pukul 22.00 WIB petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur berhasil melakukan penegahan terhadap rokok merek M3 di Jalan Bypass Padang yang diduga menggunakan pita cukai palsu dengan jumlah:
35 Karton @6 Tin @20 Slop@10 bungkus@20 Batang | = | 840.000 Batang |
39 Karton @4 Tin @20 Slop @10 bungkus @20 batang | = | 624.000 batang |
Jumlah | = | 1.464.000 batang |
Dari jumlah 1.464.000 batang rokok perkiraan nilai barang mencapai Rp. 863.760.000,00 dan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sekitar Rp. 514.347.120,00.
TANGKAPAN ROKOK ILEGAL KPPBC TMP B TELUK BAYUR