Teluk Bayur (22/12) – Petugas KPPBC TMP B Teluk Bayur, melakukan penegahan terhadap rokok merek “Miami” laser mild di Cargo Padang dengan modus pemberitahuan sebagai paket. Sebagian besar rokok illegal ini dikemas dalam karton yang dilapisi plastik hitam tebal serta di tutupi karung. Penegahan rokok ini dilakukan karena diduga kuat menggunakan pita cukai palsu dengan jumlah 13.800 bungkus = 220.800 batang.
Perkiraan harga barang yang ditegah adalah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan potensi kerugian negara atas cukai yg diselamatkan kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bea Cukai Teluk Bayur Tegah Rokok Berpita Cukai Palsu