BERANTAS ROKOK ILEGAL

Teluk Bayur (18/01) Petugas Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur berhasil melakukan penegahan terhadap rokok dengan merek Coffee Stik di sebuah ekspedisi yang berasal dari Pulau Jawa tujuan Padang.
Rokok Coffee Stik diduga menggunakan pita cukai palsu dengan jumlah 16.000 bungkus @ 20 = 320.000 batang. Perkiraan nilai barang mencapai Rp. 188.800.000, dan potensi penerimaan cukai dan PPN yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 112.425.600. Dalam kasus ini modus yg digunakan adalah dengan memberitahukan rokok tersebut sebagai bahan makanan pada resi pengiriman serta alamat yang dituju tidak dicantumkan dengan jelas.

Maraknya peredaran rokok ilegal di tahun sebelumnya harus diberantas tegas dan menunjukkan semangat yang tinggi demi bea cukai yang semakin baik.

BERANTAS ROKOK ILEGAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top