Pada hari kamis, 5 Oktober 2017 Bea Cukai Teluk Bayur berhasil melakukan penindakan terhadap produk hasil tembakau illegal berupa rokok. Kronologis kejadian ini dimulai dari adanya informasi dari intelijen yang telah diperoleh, maka petugas P2 BC Teluk Bayur melakukan surveilance. Rabu, 4 Oktober 2017 malam kurang lebih pukul 20.00 WIB petugas P2 mengawasi sebuah sarana pengangkut yg dicurigai mengangkut rokok ilegal. Selanjutnya atas informasi yang ada terus diikuti & dikembangkan, kemudian pada hari kamis, 5 Oktober 2017 dini hari yaitu kurang lebih pukul 00.05 WIB didapatkan sarana pengangkut lain yang mempunyai karakteristik/ ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang telah kami dapatkan, akhirnya dihentikan sarana pengangkut tersebut & dilakukan pemeriksaan muatan (buka terpal & buka karton).
Lokasi dilakukannya penindakan berada di Jalan Lintas Bukit Tinggi – Padang – Sumatera Barat. Berdasarkan hasil penindakan ini, tim Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan 5 Orang, yaitu sopir dan kernetnya serta 3 sarana pengangkut, yaitu 2 unit mobil pick up daihatsu granmax & 1 unit mobil honda mobilio. Berdasarkan hasil investigasi dapat dipastikan bahwa pelaku mengangkut rokok ilegal dengan merek “NIO” Filter dengan menggunakan pita cukai bekas .