BEA CUKAI TELUK BAYUR MUSNAHKAN BARANG HASIL TEGAHAN SENILAI 6 MILYAR RUPIAH

PADANG – Rabu (01/11), Bea Cukai Teluk Bayur menggelar acara pemusnahan barang hasil penindakan di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Sebelumnya, barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan untuk dimusnahkan. Lalu, apa saja barang-barang tersebut?

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengungkapkan bahwa telah dilaksanakan 52 penindakan dengan berbagai macam jenis barang. Barang tersebut berupa 952.520 batang rokok ilegal, kosmetik, obat-obatan, sex toys, 27 pasang sepatu bekas, dan 6 buah telepon seluler.

“Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang hasil penindakan di bidang kepabeanan berasal dari barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia dan barang bawaan penumpang di Bandara International Minangkabau. Adapun barang hasil penindakan di bidang cukai berasal dari tangkapan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah di Sumatera Barat. Perkiraan nilai dari barang yang dimusnahkan ialah sejumlah Rp6.000.000.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp4.000.000.000, yaitu atas barang kena cukai dan barang-barang lainnya yang terkena bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Hilman, pada konferensi pers pemusnahan yang dihadiri oleh instansi teknis terkait dan unsur penegak hukum lainnya.

Di tahun 2017, lanjut Hilman, Bea Cukai Teluk Bayur telah melakukan penindakan atas hasil tembakau berupa rokok sebanyak 11.608.064 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan sejumlah Rp8.000.000.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.000.000.000. “Kerugian lain yang tentunya tidak ternilai adalah ancaman bagi moral dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Penindakan terhadap barang-barang tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang tersebut dilarang masuk ke dalam negeri. Khusus pelanggaran di bidang cukai, Hilman mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok ditegah karena kedapatan berpita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukannya, dan tidak dilekati pita cukai. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan ke Bea Cukai apabila mengetahui adanya aktivitas produksi dan atau distribusi barang kena cukai ilegal. Pun, kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku ketika melakukan importasi. Hal ini demi mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.

BEA CUKAI TELUK BAYUR MUSNAHKAN BARANG HASIL TEGAHAN SENILAI 6 MILYAR RUPIAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top