Bea Cukai Teluk Bayur Pantau Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk “Hasil Tembakau”

Padang Pariaman (Selasa, 21 Februari 2018) Bea Cukai Teluk Bayur bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam telah melaksanakan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (PMK No. 146 tahun 2017) dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemantauan/informasi Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-25/BC/2013 tentang Pelaksanaan Pemantauan/Informasi Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Operasi Pasar, di mana pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data hasil tembakau dengan pita cukai tahun berjalan, berupa:

  1. Identitas kemasan hasil tembakau,
  2. Pita cukai pada kemasan hasil tembakau, dan
  3. Harga transaksi pasar di lapangan

Dalam pelaksanaan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau, Bea Cukai melakukan penelitian terhadap kemungkinan salah personalisasi, salah peruntukan, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang dipalsukan, atau rokok polos.

Bea Cukai Teluk Bayur Pantau Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk “Hasil Tembakau”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top