Padang Pariaman (Selasa, 21 Februari 2018) Bea Cukai Teluk Bayur bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam telah melaksanakan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (PMK No. 146 tahun 2017) dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemantauan/informasi Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-25/BC/2013 tentang Pelaksanaan Pemantauan/Informasi Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Operasi Pasar, di mana pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data hasil tembakau dengan pita cukai tahun berjalan, berupa:
- Identitas kemasan hasil tembakau,
- Pita cukai pada kemasan hasil tembakau, dan
- Harga transaksi pasar di lapangan
Dalam pelaksanaan pemantauan/informasi peredaran hasil tembakau, Bea Cukai melakukan penelitian terhadap kemungkinan salah personalisasi, salah peruntukan, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang dipalsukan, atau rokok polos.