Teluk Bayur, Padang – Pada Rabu tanggal 7 Maret 2018, KPPBC TMP B Teluk Bayur mengadakan Program Peningkatan Keterampilan Pegawai (P2KP) di Aula Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur. Kegiatan ini dilaksanakan berupa presentasi yang disampaikan oleh Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Bapak Bahtiar Effendi, yang mebahas tentang Ketentuan Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai dan pejabat yang berada di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur pada hari itu. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisiaskan peraturan terbaru terkait barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam acara ini, materi yang disampaikan adalah bahasan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari pukul 09.00 s/d 10.55 WIB dan terbagi atas dua sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Bapak Bahtiar Effendi, membahas tentang peraturan tersebut secara menyeluruh serta perbandingan dengan ketentuan lama dan rencana kedepannya terkait dokumen-dokumen terkait peraturan tersebut. Sedangkan di sesi kedua disampaikan oleh Bapak Dwi Agus Ashadi, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I. Beliau menyampaikan beberapa panduan kepada peserta kegiatan terkait peraturan tersebut dalam pelaksanaannya di lapangan