Padang (14/03/2018) – Bertempat di Aula KPPBC TMP B Teluk Bayur pukul 10.00 WIB, telah diadakan sosialisasi terkait ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan ketentuan impor barang kiriman bagi para stakeholder terutama PJT dan biro-biro wisata di daerah Padang. Sosialisasi diadakan sesuai dengan rencana kerja Seksi Penyuluhan dan layanan informasi KPPBC TMP B Teluk Bayur karena dibutuhkannya pemahaman lebih terkait barang kiriman pada PMK 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan impor barang kiriman serta pemahaman dan sosialisasi lebih lanjut terkait aturan baru barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut pada PMK 203/PMK.04/2017 sebagai pengganti PMK 188/PMK.04/2010 tentang barang penumpang dan awak sarana pengangkut.
Materi dikemas dan disajikan dengan menarik oleh Dwi Agus Ashadi selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Teluk Bayur terkait penjelasan aturan barang kiriman, dilanjutkan oleh Andi Sigit Trianto selaku Kepala SubSeksi Hanggar pabean dan cukai VII KPPBC TMP B Teluk Bayur untuk menjelasan aturan baru terkait barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. peserta sosialisasi yang hadir diikuti oleh para PPJK, PJT, biro-biro perjalanan yang berlokasi di kota Padang, dan perusahaan-perusahaan pengguna jasa ekspor dan impor di KPPBC TMP B Teluk Bayur.
Dalam sambutannya, Hilman Satria selaku Kepala Kantor berharap setelah digelarnya sosialisasi ini para stakeholder dapat lebih memahami terkait ekspor dan impor barang kiriman serta barang penumpang dan awak sarana pengangkut kemudian dapat menjadi media perantara untuk menjelaskan informasi tersebut kepada pengguna jasanya.