Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasikan Peraturan terkait Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Padang (17/04/2018) – Bea Cukai Teluk Bayur tepat pukul 09.00 WIB mengadakan Sosialisasi tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dan pematerinya dari Subseksi penagihan dan pengembalian,  Arif Budiman. 

Sosialisasi tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai diikuti oleh hampir seluruh pengguna jasa di lingkungan KanTeluk Bayur. Sosialisasi kali ini mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Materi sosialisasi kali ini disajikan dengan menarik oleh Arif Budiman selaku Kepala Subseksi Penagihan dan Pengembalian di awal dan di akhir penyampaian materi dengan memberikan pantun. Penjelasan yang disampaikan oleh Saudara Arif Budiman dengan jelas dan mudah dipahami oleh para pengguna jasa yang hadir.

Dalam sambutannya, Hilman Satria selaku Kepala Kantor berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menambah wawasan terkait Keberatan di bidang kepabeanan dan cukai kemudian di dalam sambutannya juga Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menyebutkan tag line Bea Cukai “Bea Cukai Makin Baik” hal ini menandakan bahwa Bea dan Cukai berusaha untuk menjadi lebih baik lagi.

Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasikan Peraturan terkait Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top