BEA CUKAI TELUK BAYUR GAGALKAN SELUNDUPAN SHABU DI BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU

Padang (22/04/2018), Bea Cukai Teluk Bayur bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Barat, Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau berhasil menggagalkan penyelundupan Shabu seberat 207 gram di Bandara Internasional Minangkabau terhadap seorang penumpang pesawat lion air JT 131 pukul 14.40 WIB dengan rute Banda Aceh transit Medan tujuan Padang.

Tangkapan ini merupakan bentuk sinergitas antara BNN Republik Indonesia, Subdirektorat Narkotika Direkotrat Penindakan dan Penyidikan dan Airport Interdiction Bandara Internasional Minangkabau yaitu Bea Cukai Teluk Bayur, BNN Provinsi Sumatera Barat, Aviation Security (Avsec) dan dibantu oleh pihak Lion Air.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengungkapkan kronologis penindakan tersebut. “ Petugas kami telah mendapatkan info dari tim  subdirektorat Narkotika Direktorat P2 (Penindakan dan Penyidikan) dan juga berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Barat tentang seorang penumpang yang  membawa NPP jenis shabu dari Banda Aceh transit Medan tujuan Padang pada hari ini ( Hari Minggu) dengan menaiki pesawat lion air JT 131.”

“Atas temuan tersebut, Pria berinisial (MR) asal Aceh berusia 22 Tahun ini petugas Bea Cukai Teluk Bayur menyerahkan ke petugas bnn provinsi sumatera barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.” jelas Hilman Satria.

BEA CUKAI TELUK BAYUR GAGALKAN SELUNDUPAN SHABU DI BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top