Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasikan Registrasi Kepabeanan dan PER-38/BC/2017

Padang (23/05/2018) – Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menyelenggarakan Sosialisasi kepada pengguna Jasa (Pengangkut) di lingkungan kerja Bea Cukai Teluk Bayur . Sosialisasi yang mengambil judul dari PER -38/BC/2017 tentang Tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, Dan Pembatalan Pemberitahuan RKSP dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut dan juga tentang Registrasi Kepabeanan.

ā€œDiharapkan dengan di adakan sosialisasi ini bisa membantu bapak ā€“ bapak dan ibu ā€“ ibu pengguna jasa dalam melakukan kegiatan di bidang kepabeanan terutama untuk sarana pengangkut laut dan udara,ā€ kata Kepala Seksi Perbendaharaan, Yudi Supriyadi.

Sosialisasi yang di selenggarakan di Aula Bea Cukai Teluk Bayur berlangsung dengan semangat. Meski pun dalam keadaan berpuasa, peserta sosialisasi banyak yang aktif dalam kegiatan tersebut. Ditambah dengan adanya ice-breaking dari MC membuat suasana sosialisasi menjadi lebih semangat.

Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasikan Registrasi Kepabeanan dan PER-38/BC/2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top