Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasikan Peraturan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Tanah Datar

Batusangkar (25/07/2018) – Bea dan Cukai Teluk Bayur melaksanakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kantor Bupati Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Sosialisasi yang dihadiri oleh pejabat daerah sekitar dan turut mengundang petani tembakau ini menjelaskan tentang pembagian dana yang telah diatur oleh pemerintah terhadap suatu daerah dalam hal cukai hasil tembakau yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Hilman Satria, Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, mengutarakan hasil survei yang dilakukan oleh salah satu Universtitas di Indonesia yaitu Universitas Gajah Mada terkait Rokok Ilegal bahwa “Berdasarkan hasil survei mereka, Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat pertama dalam peredaran rokok ilegal di Indonesia dan untuk Kabupaten Tanah Datar sendiri ada pada posisi nomor 2 di wilayah Sumatera Barat.”

Beliau berharap dengan diadakannya sosialisasi ini yang dihadiri oleh pejabat daerah dan juga turut mengundang para petani tembakau agar dapat memberitahukan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.  Beliau juga menyerukan kepada masyarakat di wilayah provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Gerakan Anti Rokok Ilegal.

Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasikan Peraturan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Tanah Datar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top