Padang – 19 September 2018, Bea dan Cukai Teluk Bayur menyelenggarakan Sosialisasi pengenaan cukai terhadap hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) berupa Produk Vape. Vape sendiri atau bahasa lainnya yaitu Rokok Elektrik menggunakan essens atau ekstrak dari tembakau itu sendiri dimana hasil tembakau merupakan obejk yang dikenakan cukai.
Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Bapak Bahtiar Effendi, kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha rokok elektrik atau vape bahwa berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya untuk HPTL yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor sebelum tanggal 01 Juli 2018 yang telah disediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini, dapt disediakan untuk dijual paling lambat sampai dengan tanggal 01 Oktober 2018.