Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasi Terkait Rokok Ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota

Payakumbuh – 26 September 2018 Sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau di laksanakan di kantor bupati kabupaten limapuluh kota. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah daerah , tokoh masyarakat dan pedagang rokok membahas tentang pembagian dana bagi hasil dan pembahasan tentang bahaya rokok ilegal, tidak lupa juga kegiatan sosialisasi ini mencanangkan gerakan stop rokok ilegal.

Hilman Satria, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, memaparkan hasil survei yang telah dilaksanakan oleh universitas gajah mada baru-baru ini yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat pertama dalam hal peredaran rokok ilegal dan untuk kabupaten limapuluh kota sendiri juga menduduki posisi pertama peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi sumatera Barat. Beliau juga berharap dengan dilaksanakan nya sosialisasi yang juga diikuti oleh masyarakat umum dapat membantu menurunkan angka peredaran rokok ilegal di kabupaten limapuluh kota ini. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur juga menambahkan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini merupakan awal sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

Kegiatan sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal ini dilanjutkan dengan perbincangan dengan kepala kantor bea cukai teluk bayur, asistensi perekonomian dan pembangunan kabupten limapuluh kota, dinas perdagangan pada Radio Suara Safasindo 98,2 FM.

Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasi Terkait Rokok Ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top