Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasikan Peraturan Tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman

PADANG – 25 Oktober 2018, Peraturan terbaru mengenai nominal ketentuan nilai pembebasan bea masuk pada ketentuan impor barang kiriman mengalami perubahan dari USD 100 menjadi USD 75 per hari ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2018.

Bea Cukai Teluk Bayur telah melaksanakan Sosialisasi terkait PMK Nomor 112/PMK.04/2018 mengenai Ketentuan Impor Barang Kiriman di Ruang Rapat Kantor Regional 2 Padang. Kegiatan sosialisasi yang pimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I, Bapak Dwi Agus Ashadi, mendapat sambutan hangat dari para peserta sosialisasi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan terkait peraturan yang mendapatkan perubahan nominal nilai pembebeasan bea masuk ini.

Bea Cukai Teluk Bayur Sosialisasikan Peraturan Tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top