Padang (08/11) – Bea Cukai Teluk Bayur laksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur pada Kamis (01/11). Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan periode Oktober 2017 hingga Juli 2018. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa rokok ilegal sebanyak 6.006.288 batang. Rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai palsu, sehingga melanggar ketentuan”, jelasnya.
Hilman menambahkan, rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai merk, seperti Nio Filter, Miami, Luffman, Sakura, Surya Putra Gold, dan lainnya. “Kami perkirakan nilai keseluruhan rokok yang dimusnahkan adalah Rp4.294.495.920,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.222.326.560,00.”
Dari survei yang dilakukan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Universitas Gadjah Mada (UGM) di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia, diketahui bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04% dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14%. Tipe pelanggaran masih didominasi oleh rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6% dari total rokok ilegal. Lalu, dilanjutkan dengan rokok pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, pita cukai bekas, dan pita cukai salah personalisasi.
Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran, menurut Hilman mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai. “Bea Cukai secara nasional meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun, terbukti dari pencanangan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi sejak tahun 2017. Melalui program PCBT, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergi dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai,” pungkasnya.