PADANG – 16 November 2018, Operasi Gempur II yang dilaksanakan KPPBC TMP B Teluk Bayur di wilayah Sumatera Barat dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan produksi,pengangkutan dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) . Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 06 November sampai dengan 15 November 2018 ini meliputi Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi Gempur II yang dilakukan di wilayah Sumatera Barat ini dilakukan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau. Adapun BKC Hasil Tembakau yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Teluk Bayur meliputi PROFILE, CENTRO MILD, ZONA MILD, CONFID, FOCUS, NAXAN, PROFILL, LUFFMAN, 6 (enam) buah mobil yang digunakan untuk mengangkut BKC Hasil Tembakau Ilegal dan sebuah bangunan di daerah kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.
Hasil Penindakan yang berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Bayur adalah sebanyak 4.195.726 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.459.674.090,- dan total kerugian negara yang dihasilkan sebesar Rp1.748.272.088,-