Padang – 08 Maret 2019, Diskusi perkembangan terkini terkait ketentuan ekspor CPO dan E-Form 3D berlangsung di KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur. Diskusi yang dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur, Hilman Satria diikuti oleh para eksportir tsb membahas kendala-kendala yang timbul akibat adanya perubahan atas penerapan dari PMK Nomor 21/PMK.04/2019 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 145/PMK/.04/2007 dan juga PMK Nomor 22/PMK.04/2019 Tentang ketentuan ekspor kelapa sawit , crude palm oil(CPO) dan turunannya.
Bea Cukai Teluk Bayur adakan diskusi permasalahan yang dihadapi eksportir saat penggunaan aplikasi form 3D dan pemeriksaan pendahuluan