Padang, (27/6) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Teluk Bayur bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam hal ini bidang perekonomian dengan acara sosialisasi “STOP ROKOK ILEGAL DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA”.
Metode sosialisasi kali ini adalah langsung ke kecamatan-kecamatan agar penyampaian pesan langsung ke masyarakat, dan akan dilakukan bergiliran ke masing-masing kecamatan.
Sosialisasi ini dibuka oleh asisten II Kab. Lima Puluh Kota. Sosialisasi ini dihadiri oleh para wali nagari, tokoh masyarakat, pedagang rokok, dan para petani tembakau di 5 kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu Kecamatan Guguk, Mungka, Suliki, Gunuang Omeh, dan Bukik Barisan.
Acara dilakukan di Aula Kantor Camat Guguak pada hari Selasa, (25/6) dan Aula Kantor Camat Suliki pada hari Rabu, (26/6).
Sosialisasi ini diadakan juga dalam rangka menjalankan program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).