PADANG – Kamis (11/07), bertempat di halaman Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks. barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dipimpin langsung oleh Hilman Satria selaku Kepala Kantor. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Barang-barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :
1. Rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai. Jenis pelanggarannya yaitu rokok tanpa pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai palsu sejumlah 4.198.452 batang. Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai merk, seperti Luffman, Touch Black, Focus, Zon A Mild, RNX Unlimited, Red Black, dan lain-lain.
2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa Liquid Vape ilegal sejumlah 34 botol yang terdiri dari berbagai merk.
3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 27 botol yang terdiri dari berbagai merk, seperti : Martell, Gordon’s, Baileys, dan lain-lain.
4. Barang Hasil Penindakan lainnya sejumlah 2.296 pcs yang terdiri dari Handphone bekas, Sex Toys, Kosmetik, Obat-obatan, Tekstil, Mainan, sepatu, dan lainnya.
Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan peraturan larangan dan/atau pembatasan dari instansi teknis terkait.
Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp3.024.336.108,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp1.574.362.452,00. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi instansi terkait, seperti Komandan Lantamal II Padang, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Bidang Berantas BNNP Sumatera Barat, Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Barat, dan beberapa stakeholder di lingkungan Bea Cukai Teluk Bayur.