Kamis, (18/7) – Kampanye anti rokok ilegal gencar dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Bayur. Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dilaksanakan sosialisasi “STOP ROKOK ILEGAL” kepada Wali Nagari, Wali Jorong, Pemuka Masyarakat dan para pedagang serta distributor rokok di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota.
Disambut oleh Bapak I’dil Fitri selaku Plh. Camat, Kepala Bea Cukai Teluk Bayur Bapak Hilman Satria didampingi oleh Ibu Ria Wijayanty selaku
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan materi sosialisasi yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2019 di Aula Kantor Camat Kapur IX.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan warga dan masyarakat sekitar dapat mengantisipasi serta mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, memahami sanksi pidana dan denda akibat mengedarkan rokok ilegal.