SOSIALISASI PMK 199/PMK.01/2019 tentang IMPOR BARANG KIRIMAN

Padang – 31/01/2020

Bertempat di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Regional 2 Sumbar Riau Kepri, Bea Cukai Teluk Bayur diundang untuk menjadi narasumber pada sosialisasi PMK 199/PMK.010/2019 tentang Impor Barang Kiriman.

Pemaparan Materi disampaikan oleh Ferry Surfiyanto, Kepala Seksi PKC IV. Dalam penjelasannya, Ferry menuturkan bahwa peraturan impor barang kiriman terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020. Perubahan paling utama adalah menurunnya batas nilai pembebasan bea masuk dari semula USD 75 menjadi USD 3 per penerima per kiriman. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini antara bea cukai dan pihak PJT dalam hal ini termasuk kantor pos dapat meningkatkan sinergi antara dua instansi tersebut.

SOSIALISASI PMK 199/PMK.01/2019 tentang IMPOR BARANG KIRIMAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top