PADANG – 12-14 Februari 2020,
Dalam rangka upaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru impor barang kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan roadshow ke beberapa daerah. Adapun daerah yang dikunjungi dalam roadshow ini adalah Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh Sumatera Barat.
Kegiatan dimulai dari pembagian leaflet di sekitaran Pasar Kayu Tanam, Jam Gadang dan pemasangan spanduk peraturan impor barang kiriman terbaru di Kantor Pos Bukittinggi serta pemberian penyuluhan di dua institusi pendidikan yaitu Kampus IPDN Sumbar dan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Selain hal itu, informasi juga disampaikan melalui Radio Jam Gadang Bukittinggi dan Radio Safasindo Payakumbuh.
Semoga kegiatan ini dapat menjalin sinergi yang baik antar institusi dan menambah wawasan masyarakat atas aturan impor barang kiriman yang baru.