PADANG – 09 s.d 12 Maret 2020,
Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan operasi pasar ke toko-toko di daerah Kota Padang Sumatera Barat. Operasi ini adalah kegiatan rutin dalam bentuk pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal dan membuat efek jera kepada toko yang masih berjualan rokok ilegal. Pada opsar kali ini BC Teluk Bayur berhasil melakukan penegahan sebanyak 9.100 batang hasil tembakau dengan merk Luffman Full Flavour, Luffman Lights, Coffee Stick, 9 Naga, Red Black, dan Surya Galaxy dengan potensi kerugian negara sebanyak 4.622.200. Sebagai tindak lanjut barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penindakan rokok illegal di Kota Padang