Padang (19/03) – Bea Cukai Teluk Bayur tanpa henti terus melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Kali ini Bea Cukai Teluk Bayur berhasil melakukan penindakan MMEA golongan C di Ekspedisi Indah Cargo Padang. Petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan mengamankan sebanyak 36 botol MMEA Golongan C TANPA DILEKATI PITA CUKAI yang terdiri dari 24 botol merk WENNEKEN dan 12 botol merk BOLS dengan total liter sebanyak 25,2 liter. Adapun perkiraan potensi kerugian negara yang terdapat dalam penindakan ini adalah sebanyak kurang lebih Rp 3.502.800. Sebagai tindak lanjut barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Tak Kenal Lelah, Bea Cukai Teluk Bayur Tetap Lakukan Penindakan di Tengah Siaga COVID-19