BEA CUKAI TETAP GENCAR GEMPUR ROKOK ILEGAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020, bertempat di Jalan Sumbar-Riau KM.17, Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat telah dilakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit mobil colt diesel yang diduga telah membawa rokok ilegal.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa adanya pengiriman BKC HT berupa Rokok yang diduga barang ilegal diangkut menggunakan sarana pengangkut (sarkut) dengan jenis Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi  BA 8966 MU.
Dari informasi yang dimaksud, tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sarkut tersebut pada pukul 14.30 WIB.

Hasil penindakan ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal sejumlah 115 karton yg terdiri dari merk H Mild, Torch, Luffman Light, RNX dan Maxx dengan total jumlah 1.607.960 batang. Potensi Kerugian Negara diperkirakan mencapai ± Rp 889.841.094,-.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk penelitian lebih lanjut dalam penanganan perkara.

BEA CUKAI TETAP GENCAR GEMPUR ROKOK ILEGAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top