Teluk Bayur, 12-06-2020 – Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol Kesehatan. Penindakan yang dilakukan selama tiga hari dan berlangsung pada 2-5 Juni 2020 berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan di Kota Solok, Sumatera Barat. “Pada penindakan ini ditemukan berbagai merk rokok illegal dengan jumlah sebanyak 95.040 batang yang terdiri dari berbagai merk,” ungkapnya. Rokok yang ditemukan dalam penindakan tersebut masuk ke dalam rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Total potensi kerugian negara pada penindakan bulan Juni 2020 kurang lebih Rp46.999.256. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Hilman menambahkan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatera Barat.