Padang (26/1) – Pandemi Covid-19 belum berakhir, begitu pula dengan aksi para pelaku penyelundup rokok illegal yang masih aktif beredar di wilayah Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh aksi Bea Cukai Telukbayur yang kembali berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal di Padang. Kali ini tim Bea Cukai Telukbayur berhasil mengamankan 40 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai pada hari Rabu, 20 Januari 2021 pukul 04.10 WIB.
Berawal dari informasi yang diterima oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Telukbayur terkait adanya rencana pengiriman rokok diduga illegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut Mitsubishi Colt T dengan nomor polisi BA 1175 QN, tim langsung bergerak menuju lokasi pada dini hari (20/1) untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh serta melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai tersebut di Jalan By Pass, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati 40 karton dengan total 294.000 batang rokok merek Naga 9 Bold tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti dan saksi langsung diamankan dan dibawa ke KPPBC TMP B Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas penindakan tesebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan nilai barang sebesar Rp 299.880.000,- dan mengakibatkan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 161.059.080,-. Untuk melancarkan aksi dalam pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran rokok illegal di Indonesia. Apabila mendapati informasi terkait adanya peredaran rokok illegal dapat langsung menghubungi Kantor Bea dan Cukai terdekat.