Ditengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Telukbayur tidak henti-hentinya melancarkan aksinya dalam pelaksanaan gempur rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui operasi pasar di wilayah Sumatera Barat. Selama 3 hari mulai dari Rabu hingga Jumat tanggal 20 s.d. 22 Januari 2021, tim operasi pasar Bea Cukai Telukbayur menyusuri Kota Pariaman untuk melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal di toko-toko yang menjual dan mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas ataupun rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
GEMPUR TERUS ROKOK ILEGAL, BEA CUKAI TELUK BAYUR SISIR KOTA PARIAMAN