Padang (15/2/2021) – Sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat, Bea Cukai Telukbayur bersinergi dengan Polres Kota Payakumbuh dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatera Barat. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 305 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada hari Jumat, 12 Februari 2021.
Dari hasil pemeriksaan didapati 305 karton dengan total 3.050.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 3.095.750.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.715.213.250,-. Barang bukti dan Saksi langsung dibawa ke KPPBC TMP B Telukbayur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas penindakan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai Telukbayur akan terus melakukan koordinasi dengan Polres Payakumbuh untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Demi melancarkan aksi tersebut, Bea Cukai tetap mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran rokok illegal. Apabila mendapati informasi terkait adanya peredaran rokok illegal dapat langsung menghubungi Kantor Bea Cukai Telukbayur atau Kantor Bea Cukai terdekat.