Padang, 23/02/2020
Hingga saat ini, Bea Cukai Telukbayur terus berkonsisten dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat. Peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara berupa cukai.

Pada Rabu (09/02) hingga Jumat (11/02), Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Telukbayur melaksanakan kegiatan Operasi Pasar (Opsar) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pada kegiatan opsar kali ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 15.032 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai dari berbagai jenis dan merek rokok.

Dengan dilakukannya kegiatan opsar ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
“Mari Berantas Rokok Ilegal, Demi Mewujudkan Indonesia Maju”