Padang, 08/03/2021
Bea Cukai Telukbayur terus berusaha menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat. Dengan berbagai aksi mulai dari Operasi Pasar, Monitoring Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau, dan kegiatan penindakan lainnya telah dijalankan.
Pada hari Rabu (03/03), Bea Cukai Telukbayur berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil ekspedisi di Kabupaten Lima Puluh Kota. Penggagalan pengiriman rokok ilegal tersebut dapat dilaksanakan karena adanya informasi. Didapati sebanyak 10 karton atau sekitar 138.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tanpa dilekati pita cukai.
Atas penindakan tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian negara sebesar Rp75.599.160,-.
Untuk itu diharapkan kerjasama dari masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dengan cara jika mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat.