Padang, (19/03/2021) – Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, Bea Cukai Telukbayur melakukan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau Periode Maret 2021 di Wilayah Sumatera Barat. Pada periode Maret 2021, Bea Cukai Telukbayur mendapatkan 7 (tujuh) wilayah sampling yang dituju untuk pelaksanaan kegiatan monitoring HTP, yaitu Ranah Ampek Hulu Tapan (Kab. Pesisir Selatan), Tanjuang Baru (Kab. Tanah Datar), Kinali (Kab. Pasaman Barat), Enam Lingkung (Kab. Padang Pariaman), Mapat Tunggul (Kab. Pasaman), Payung Sekaki (Kab. Solok), dan Guguk Panjang (Kota Bukittinggi).
Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 3 (tiga) tim dengan waktu pelaksanaan yang berbeda dimulai dari tim pertama tanggal 3 Maret 2021 hingga tim terakhir tanggal 17 Maret 2021. Monitoring HTP dilaksanakan dengan memantau harga jual rokok yang dijual oleh beberapa toko secara acak di wilayah pemantauan. Tim melakukan pendataan harga jual eceran rokok yang terpajang pada etalase toko.
Selain melakukan kegiatan monitoring HTP, tim juga memberikan edukasi kepada penjual terkait identifikasi pita cukai dan ciri-ciri rokok ilegal dengan tujuan untuk menghimbau toko agar tidak menjual rokok ilegal kepada masyarakat.