Padang, 29/04/2021
Sebagai community protector, Bea Cukai Telukbayur terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat. Pada rentang tanggal 21-23 April, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Telukbayur kembali melaksanakan kegaitan operasi pasar tepatnya di daerah Kabupaten Pariaman.
Dalam operasi pasar ini diperoleh sekitar 1945 bungkus dengan jumlah total 35.060 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Hal ini melanggar pasal 54 UU no. 39 tahun 2006 tentang cukai. Disamping melakukan kegiatan operasi pasar juga dilakukan sosialisasi terkait ciri-ciri dan sanksi atas penyebaran rokok ilegal.
“Mari berantas rokok ilegal, demi mewujudkan Indonesia Maju”