Padang, 04/06/2021
Bea Cukai Telukbayur kembali melaksanakan operasi pasar yang kali ini dilakukan di Kota Payakumbuh. Kegiatan operasi pasar tersebut dilakukan pada tanggal 24 s.d. 26 Mei 2021 oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Telukbayur.
Dalam operasi pasar kali ini Bea Cukai Telukbayur berhasil menindak sebanyak 36.768 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Hal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp37.463.560,00,- dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp22.951.184,00,- . Kemudian Barang hasil penindakan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk diteliti lebih lanjut.
Dengan diadakannya kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat terhadap rokok ilegal sehingga dapat menakan peredarannya di masyarakat.
“Mari bersama berantas rokok ilegal, demi mewujudkan Indonesia maju.