Jumat(11/06)-Menginjak akhir triwulan II, Bea Cukai Telukbayur melaksanakan kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau. Ruang lingkup pengawasan Bea Cukai Telukbayur yaitu Provinsi Sumatera Barat. Ada 7 (tujuh) tujuan monitoring HTP Produk Hasil Tembakau diantaranya Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 3 (tiga) tim monitoring HTP produk hasil tembakau. Kegiatan ini dimulai sejak tanggal 02 Juni s.d. 11 Juli 2021. Kegiatan monitoring HTP produk hasil tembakau merupakan kegiatan mencatat dan mendata harga rokok dipasaran apakah telah sesuai dengan harga eceran yang ditentukan oleh peraturan.
Disamping melakukan kegiatan monitoring, Tim Bea Cukai Telukbayur juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana cara melakukan identifikasi pita cukai, baik melalui kasat mata maupun dengan menggunakan lampu sinar UV. Selanjutnya juga dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan kerugian yang timbulkan
“Mari Gempur Rokok Ilegal, karena Legal itu mudah loh”