Penindakan Rokok Illegal

Padang, 16 Juni 2021 [Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau oleh KPPBC TMP B Telukbayur]

Pada Sabtu, 12 Juni 2021 pukul 12.00-13.00 WIB, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Telukbayur melaksanakan penindakan di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi – Padang Sidimpuan, AIA Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Penindakan dilakukan atas informasi yang diperoleh bahwa adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal. Rokok tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1901 TIP.

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Telukbayur melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dibawa oleh tersangka berinisial “M” (pengemudi). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 karton (120.000 batang) rokok dengan merk Luffman American Blend dan 5 karton (22.000 batang) rokok dengan merk Supra Bold yang tidak dilekati pita cukai. Hal ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp144.130.000,00,- dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp91.925.830,00,-. Kemudian barang hasil penindakan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk diteliti lebih lanjut.

Dengan masifnya penindakan yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Telukbayur, diharapkan dapat menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Provinsi Sumatera Barat. Dengan demikian kita dapat mencapai pemulihan ekonomi Indonesia.

Penindakan Rokok Illegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top