Pada hari Kamis, 17 Juni 2021, Bea Cukai Telukbayur mengadakan kunjungan ke PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Teluk Kabung dalam rangkaian kegiatan Customs Goes To Customers di tahun ini. Bea Cukai Telukbayur yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Arif Budiman beserta tim disambut oleh Rizki Fauzi selaku Pjs. Formality dan Alan Kurniawan selaku Sales Service.
Pada kunjungan tersebut, Bea Cukai Telukbayur melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment). Mengingat barang yang diimpor oleh PT Pertamina merupakan barang komoditas di bursa berjangka, sehingga perlu untuk mensosialisasikan peraturan tesebut.
Voluntary Declaration adalah pemberitahuan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaski yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PPI. Sedangkan Voluntary Payment adalah mekanisme pembayaran inisiatif untuk melunasi kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tanpa harus dilakukan penetapan terlebih dahulu oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal.
Dengan diadakannya kunjungan tersebut, diharapkan dapat menambah pemahaman terkait PMK-201/PMK.04/2020 dan prosedur yang ada di dalamnya.