Padang, 28/07/2021. Pada hari Rabu, Kantor Bea dan Cukai Telukbayur mengadakan kegiatan sosialisasi kepada pengguna jasa dengan tema “Anti Korupsi dan Gratifikasi”. Acara dibuka oleh Budi Dewantoro selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Arnof Fajri Putra selaku Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli pertama sebagai pemateri.
Pokok bahasan kali ini diambil dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7/PMK.09/2017 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan menyampaikan saluran pengaduan baik yang ada di Bea dan Cukai Telukbayur maupun pengaduan melalui Kantor Pusat Bea dan Cukai. Sosialisasi diikuti secara antusias oleh para peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan dan diskusi yang interaktif antara pengguna jasa dengan pemateri. Diakhir kegiatan diadakan acara kuis dengan memberi giveaway kepada peserta yang berhasil dalam menjawab kuis dari panitia.
Dengan diadakannya acara ini diharapkan kegiatan ini dapat terus berlanjut, guna untuk meningkatkan tali silaturahmi antara pengguna jasa dengan Bea Cukai Telukbayur untuk menjadikan Bea Cukai Makin Baik.