Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan Operasi Gempur yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera 45, Koto Padang, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan Operasi Gempur tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur.
Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menindak 9.227 bungkus rokok atau 178.140 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Hal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp181.702.800,00,- dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp110.058.455,00,- . Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut.
Dengan diadakannya Operasi Gempur ini dapat menakan peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumatera Barat yang menjadi fokus pengawasan Bea Cukai Teluk Bayur.
“Mari bersama berantas rokok ilegal, deni mewujudkan Indonesia maju.”