Pada hari Jumat, 03 September 2021, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo menyambut kedatangan TVRI Sumatera Barat.
Kunjungan tersebut bermaksud ingin mewawancarai Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur terkait rokok ilegal yang ada di Sumatera Barat dan penerimaan negara yang telah dicapai.
Dalam liputan terswbut, Indra Sucahyo menjelaskan bahwa sampai dengan Semester I, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditegah sebanyak 6.866.388 batang dari 240 Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya untuk penerimaan yang sudah didapat Bea Cukai Teluk Bayur sampai dengan Semester I yaitu sebesar Rp993.286.185.000,- . Capaian tersebut telah melampaui target hingga 1.488,48%. Dimana target yang dibebankan sebesar Rp66.731.702.000.
Dengan adanya kunjungan ini dapat meningkatkan sinergi Bea dan Cukai Teluk Bayur dengan TVRI Sumbar. Diharapkan penayangan berita ini pada stasiun televisi, dapat menambah pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal, sehingga bersama kita gempur rokok ilegal guna menekan peredarannya di Sumatera Barat.