Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan Operasi Gempur yang kali dilakukan di Gudang JNE Trucking, Jalan Bypass, Kota Padang. Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim P2 Bea Cukai Teluk Bayur.
Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menindak total sebanyak 17.960 batang rokok dengan berbagai tujuan pengiriman di Pulau Jawa. Seluruh rokok yang dikirim dikatakan illegal, dikarenakan bungkus rokok tersebut tidak dilekati pita cukai/polos.
Hal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp18.256.200,00,- dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp11.468.314,00,- . Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut.
Dengan diadakannya Operasi Gempur ini dapat menakan peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumatera Barat yang menjadi fokus pengawasan Bea Cukai Teluk Bayur.
“Mari bersama berantas rokok ilegal, demi mewujudkan Indonesia maju.”