Rabu, (3/11) – Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara eks. barang hasil penindakan yang dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang. Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang, Dan Denpom I/4 Padang dan perwakilan dari instansi-instansi lainnya.
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan barang hasil penindakan sejumlah 12.690.188 batang rokok ilegal, 10 botol liquid vape ilegal dan barang hasil penindakan lainnya seperti sex toys, handphone bekas dan obat gosok sejumlah 318 pcs. Barang-barang tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 7.516.481.797,00.
Sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, kegiatan pemusnahan ini adalah suatu bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dan peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.