Rabu (10/11) – Kantor Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan internalisasi tentang disiplin PNS, kode etik, sistem pengendalian internal, benturan kepentingan dan whistleblower. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring dengan Pemateri dari Seksi Kepatuhan Internal dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.
Kegiatan internalisasi dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa ketika bekerja sehari-hari, pegawai harus saling bahu membahu dalam mendukung Bea Cukai Teluk Bayur menjadi lebih baik lagi, salah satunya dengan adanya internalisasi.
Kegiatan tersebut membahas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berisi beberapa aturan tambahan dari PP 53 tahun 2010.
Dengan adanya kegiatan internalisasi ini, diharapkan pegawai dapat memahami, menghayati dan mengimplementasikannya dalam bekerja untuk Bea Cukai makin Baik.