Sinergi Bea Cukai dan Pemda Kabupaten Padang Pariaman Lakukan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Bea Cukai Teluk Bayur bersama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan Memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Acara dibuka oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kab. Padang Pariaman Masri, S.ST, MM.

Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih atas terlaksananya acara ini, diharapkan nantinya hasil sosialisasi ini dapat disebarkan kepada saudara dan masyarakat tentang stop rokok ilegal, karena disamping merusak kesehatan, bagi yang menjual rokok ilegal juga dapat di hukum pidana dengan penjara 1 s.d 5 tahun.

Acara dilanjutkan dengan presentasi yang disampaikan oleh Budi Dewantoro selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur dan Arif Budiman selaku Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Dalam presntasinya, beliau menjelaskan mengenai barang kena cukai (BKC) , ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasi pita cukai. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai juga menyelipkan informasi terkait penipuan yang mengatsnamakan Bea Cukai melalui video iklan layanan masyarakat. Hal tersebut diras perlu dijelaskan, karena masih maraknya laporan yang ada terkait penipuan yang terjadi di masyarakat.

Semoga kegiatan ini dapat terus dilakukan untuk memberantas peredaran dan bersama kita gempur rokok ilegal.

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Kabupaten Padang Pariaman Lakukan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top