Kantor Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar pada tanggal tanggal 6 s.d 8 Desember 2021 yang dilakukan serentak di 7 kabupaten di wilayah Sumatera Barat, yaitu Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Pasaman Barat, Solok, Sijunjung, dan Tanah Datar.
Pemantauan HTP produk hasil tembakau oleh Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dibagi ke dalam 3 Tim Kerja yang masing-masing mengunjungi 2 – 3 kabupaten. Tiap tim mendatangi toko-toko yang menjual rokok dengan berbagai jenis dan merek untuk kemudian dilakukan pencatatan harga jual ecerannya. Dalam kunjungan ini, Tim Kerja Bea Cukai juga memberikan penyuluhan singkat terkait rokok ilegal, baik itu bahayanya, ciri-cirinya, dan bagaimana cara melaporkan jika ada yang menjual atau memproduksi rokok secara ilegal. Tim juga meminta masyarakat untuk selalu waspada dan mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal, salah satu bentuk dukungannya yaitu tidak membeli atau menjual rokok ilegal juga dengan mensosialisasikan kepada masyarakat luas melalui penempelan stiker “Stop Rokok Ilegal” di depan toko yang menjual rokok.
Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Bea san Cukai nomor PER-12/BC/2018 pasal 22, pemantauan HTP dilakukan untuk memastikan harga jual tidak melampaui batas harga jual yang telah ditentukan yang tercantum pada pita cukai. Sehingga, stabilitas dan persaingan harga jual produk hasil tembakau tetap terjaga.
Penyuluhan singkat terkait rokok ilegal juga diharapkan dapat menekan dan mengurangi peredaran rokok ilegal sehingga mampu meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.