Kamis (23/12) – Bea Cukai Teluk Bayur menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Acara sosialisasi diadakan di aula Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Teluk Bayur, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Padang, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang, serta perwakilan dari masing-masing kantor yang hadir secara langsung maupun daring.
Acara dibuka oleh Lindawati, selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Lindawati berharap agar kita semua, dapat turut berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan dan upaya pemulihan perekonomian nasional. Lalu kata sambutandari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, yang berpesan agar sebagai keluarga Kementerian Keuangan, kita perlu memahami apa itu APBN, sistem perpajakan, dan hal lainnya yang terkait dengan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, pemaparan materi dari Gusfahmi, selaku Fungsional Penyuluhan Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. UU HPP ini terdiri dari 9 bab dan 19 pasal yang memuat tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan Cukai. Salah satu isi dari undang-undang tersebut adalah diberlakukannya kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2023 dan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 10% menjadi 11% per tanggal 1 April 2022.
Kegiatan ini bertujuan agar setiap instansi yang terlibat dalam sosialisasi UU HPP, dapat memahami dan mampu menjalankan kebijakan-kebijakan baru yang tertuang dalam peraturan tersebut. Sehingga perlu diadakannya kegiatan sosialisasi ini agar dapat terjalin koordinasi dan sinergi yang baik antar instansi.