Padang (19/11) – Bea Cukai Teluk Bayur bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Acara dimulai dengan Laporan Panitia Pelaksana Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau oleh Kasubbid Bagi Hasil Pajak, Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Anna Mersia, S.ST, MM. Selanjutnya acara dibuka oleh Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain Lain, Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Yusta Noverison.S.Kom. MM. Dalam sambutannya beliau mengucapkan banyak terima kasih atas terlaksananya acara sosialisasi ini dan diharapkan nantinya dengan sosialisasi ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat ditingkatkan dan dimanfaatkan oleh semua kalangan masyarakat dengan tetap mengurangi dan menghilangkan peredaran rokok ilegal. Acara dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi yang ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, seperti Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura, UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi, dan Rumah Sakit.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Budi Dewantoro selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur. Pada presentasi tersebut disampaikan mengenai cukai dan dasar hukumnya, karakteristik dan jenis-jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasi pita cukai. Acara berlangsung sangat interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta sosialisasi.
Semoga kegiatan ini dapat terus dilakukan untuk memberantas peredaran dan bersama kita gempur rokok ilegal.