Padang (08/02/2022) – Pada tanggal 03 Februari 2022, Bea Cukai Teluk Bayur kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang kali ini berlokasi di Jl. Raya Solok – Padang, Solok. Dalam aksi tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan rokok illegal sebanyak 1.680.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.182.283.200,00,-.
Penindakan tersebut didasari dengan adanya informasi intelijen adanya pengiriman Rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa Truk Colt Diesel. Atas dasar info tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur segera melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sekitar Jl. Raya Solok – Padang, Solok, pada pukul 22.00 WIB yang didapati sebanyak 65 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan 40 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilekati pita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan “Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terfokus pada kegiatan penindakan, akan tetapi kami juga melakukan upaya preventif dengan selalu mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal”. Apabila masyarakat menemukan rokok ilegal di lapangan berdasarkan ciri-ciri yang ada, maka dapat melaporkannya melalui telepon (0751) 61070 atau WhatsApp 0811 666 1070.
Rokok illegal yang diperkirakan bernilai Rp1.915.200.000,00,- ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut. Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dengan diadakannya penindakan tersebut, diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal di Wilayah Sumatera Barat sehingga tercipta keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.